KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kapuas, berinisial EI atas dugaan tidak pidana korupsi. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
“Tersangka ditahan di Rutan Kapuas selama dua puluh hari ke depan. Dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Kajari Kapuas, Lucas Rokhman, melalui Kasi Intel Kajari Kapuas, Lucky Kosasih Wiaya, di Kuala Kapuas, Selasa (29/4/2025).
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah awak media saat menggelar pers rilis penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi di aula Kejari Kapuas, jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
Lebih lanjut dijelaskannya, penetapan tersangka EI dari hasil penyelidikan petugas penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persadian pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, tahun 2023.
Dimana pada tahun 2023, Setda Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp73 miliar lebih. Untuk melaksanakan kegiatan, tersangka EI telah mengajukan anggaran pencairan uang persadian sebesar Rp1 miliar, yang disetorkan ke rekening EI selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan di transfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
Untuk mengganti uang persadian tersebut, EI telah mengajukan GUP sebanyak 17 kali dengan total sebesar Rp14 miliar lebih sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK. Ternyata dalam prateknya, EI tidak melakukan pembayaran UP atau GU sesuai dengan alur yang berlaku. Dimana tersangka EI melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melainkan melebihi transfer pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK.
“Kemudian kelebihan transfer tersebut diminta oleh tersangka secara cash. Namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang di transfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alasan bahwa pada saat ini hanya bisa dicairkan sejumlah uang yang di transfer. Namun faktanya, pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya dicairkan di BPKAD,” terangnya.
Perbuatan ini, dilakukan oleh tersangka EI secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU 17 untuk menutup uang persadian yang seharusnya sudah tidak boleh di transfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan atau kegiatan, maka dibuat GU nihil. Namun oleh tersangka EI, tetap dilakukan transfer ke rekening PPTK, sehingga uang persandian tidak dapat di pertanggung jawabkan pada akhir tahun anggaran.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan uang persadian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, tahun anggran 2023, diperoleh hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Penulis : Sri
Editor : Adinata










