NANGA BULIK, inikalteng.com – Seorang kakek HD (55), di salah satu perumahan di perkebunan kelapa sawit, di Lamandau harus berurusan dengan Polisi, usai mencabuli anak tetangga yang masih berusia 7 tahun. Dalam pengakuannya kepada Polisi, pelaku tega berbuat cabul lantaran hilaf dan tidak kuat menahan nafsunya.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim IPTU Faisal Firma Gani, saat konferensi pers, di Mapolres Lamandau, Jumat (4/11/2022), menuturkan, peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya, yang tidak berada di rumah dan menemukan anaknya bersama pelaku sedang berada dalam kamar salah satu perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sebelumnya ia melihat anaknya bersama R tetangganya,” terang Kapolres.
Saat mencari anaknya di kediaman pelaku dalam keadaan kosong, selanjutnya ibu korban mencari anaknya di kediaman milik pelaku. Di mess tersebut, ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu rumah dalam keadaan tertutup.
Lalu ibu korban memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Selanjutnya ibu korban membuka pintu mes dan membuka pintu kamar, menemukan anaknya sedang memakai celananya, dan langsung membawa anaknya pulang.
Merasa curiga, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi. Korban menjawab disuruh pegang kemaluan pelaku dan selanjutnya dipangku pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku, karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap AKBP Bronto Buditono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nat/red2)










