KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama pihak eksekutif, Selasa (9/2/2021).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD tersebut, untuk memantapkan lagi pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, dua Raperda yang dibahas ini adalah Raperda perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.
“Rapat hari ini sesuai dengan jadwal Banmus. Rapat Bapemperda dengan Kabag Hukum dan Kepala DPMD Kapuas dalam rangka memantapkan terhadap dua buah Raperda,” terang Algrin Gasan.
Lebih lanjut dikatakan, dari pembahasan pihaknya dengan Bagian Hukum Setda Kapuas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sudah mendapat atau mengerucut ke suatu kesimpulan sementara.
“Jadi, kita dapat kesimpulan sementara terkait dengan dua buah Raperda yang nanti kesimpulan ini dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk mendapatkan masukan dan catatan,” ucapnya
Mengingat, lanjut politisi dari Partai Golkar ini, masukan dan catatan dari Biro Hukum Setda Kalteng sebagai salah satu syarat sebelum dilakukan paripurna pengesahan terhadap dua buah raperda tersebut.
“Karena mekanismenya harus dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi untuk dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Ia berharap catatan dan masukan dari Biro Hukum Setda Kalteng nantinya bisa sesegera mungkin, karena dua Perda ini sifatnya mendesak.
“Apalagi Perda tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa ini, karena akan dilaksanakan Pilkades serentak tahun ini,” ucapnya. (hy/red)
Komentar