KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan menjelaskan, pihaknya telah menerima catatan dan arahan dari Setda Pemprov Kalteng terkait penyusunan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Hal itu diungkapkan Algrin saat memimpin rapat bersama dengan pihak eksekutif di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas, dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di lingkup Pemkab Kapuaten Kapuas, Jumat (19/2/2021).
“Kita sifatnya melaksanakan rapat sesuai perintah dari Permendagri dan penyesuaian hasil fasilitasi Pemprov terkait penyusunan Raperda,” kata Algrin Gasan seusai rapat.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, berdasarkan Permendagri, dari hasil fasilitasi tersebut harus dibawa ke DPRD untuk dilakukan perbaikan penyesuaian sesuai dengan catatan dan arahan dari Setda Pemprov Kalteng.
“Hasil rapat hari ini akan dibawa kembali ke pihak provinsi untuk dilakukan pemberian nomor register, baru diundangkan. Sehingga kalau sudah diundangkan, maka sudah bisa dilaksanakan oleh Pemkab Kapuas sebagai produk hukum tertinggi yang harus dilaksanakan terhadap lima Raperda itu,” katanya.
Untuk diketahui, lima Raperda Kabupaten Kapuas tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, serta Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom. (hy/red)
Komentar