MUARA TEWEH, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan bahasa Temboyan sebagai bagian dari program revitalisasi bahasa daerah melalui pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2025.
Penambahan ini memperkuat upaya pelestarian bahasa lokal yang sebelumnya telah mencakup bahasa Bakumpai dan Manyan. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Bupati Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025, yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menggunakan bahasa daerah setiap Kamis pada pekan pertama tiap bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menyampaikan bahwa kewajiban penggunaan bahasa daerah di sekolah dirancang untuk membangun kebiasaan serta meningkatkan rasa memiliki terhadap bahasa ibu. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya preventif agar bahasa lokal tidak semakin terpinggirkan.
“Kita dorong penggunaan bahasa daerah menjadi rutinitas, supaya generasi muda kembali dekat dengan bahasanya sendiri,” ungkap Syahmiluddin dalam pembukaan FTBI di Café Kopi Itah, Sabtu (18/10/2025).
FTBI 2025 diikuti ratusan peserta dari 47 sekolah dasar dan menengah. Selain menjadi arena kompetisi, festival ini juga menjadi momentum peluncuran resmi kebijakan penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pembelajaran.
Syahmiluddin menjelaskan bahwa program revitalisasi tidak berhenti pada tiga bahasa yang telah berjalan. Dinas Pendidikan kini menyiapkan pengusulan revitalisasi untuk bahasa Dusun Malang serta beberapa bahasa lokal lain yang dinilai berpotensi mengalami penurunan penutur.
“Setiap bahasa membawa sejarah dan identitas masyarakatnya. Jika tidak dijaga, warisan itu bisa hilang dalam satu generasi,” ujarnya.
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pelestarian bahasa daerah. Pemerintah daerah menilai bahwa penguatan bahasa ibu merupakan bagian dari pembangunan karakter dan kebudayaan yang harus berjalan selaras dengan perkembangan pendidikan.
Sekolah dan masyarakat menyambut positif kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap budaya lokal di tengah pesatnya arus modernisasi.
Melalui FTBI 2025 dan regulasi baru yang diterapkan, Pemkab Barito Utara menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah kini menjadi program yang terintegrasi, tidak lagi berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi masuk langsung ke ruang kelas dan generasi muda.
Penulis : Nopri
Editor : Yohanes Frans Dodie










