Awasi Usaha Pengisian Ulang Air Minum di Kapuas

DPRD Kapuas350 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, meminta kepada dinas terkait agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha pengisian ulang air minum galon di wilayah tersebut.

“Pengawasan yang rutin dan menyeluruh sangat penting untuk menjamin kualitas serta keamanan air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Bardiansyah, di Kuala Kapuas, Selasa (22/4/2025).

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai NasDem ini, setelah pihak Polres Kapuas, berhasil mengukap kasus dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang pengisian ulang air minum galon di kabupaten setempat.

Wakil rakyat yang kembali terpilih dari Dapil Kapuas V ini, menekankan bahwa usaha pengisian ulang air galon yang beroperasi di Kabupaten Kapuas harus mematuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Air minum adalah kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, kualitasnya tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan bahwa depot-depot air minum menjalankan usahanya sesuai standar,” katanya.

Lebih lanjut, Bardiansyah juga mengingatkan bahwa pengawasan ini tidak hanya sebatas inspeksi terhadap kelayakan alat dan fasilitas, tetapi juga terhadap sumber air yang digunakan, cara pengemasan, serta prosedur kebersihan dalam proses pengisian ulang.

Ia menyebut bahwa masih ada beberapa usaha pengisian ulang yang diduga belum memenuhi standar kesehatan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

Selain itu, ia mendorong agar dinas kesehatan atau instansi terkait melakukan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha tentang pentingnya menjaga kualitas dan higienitas air minum.

“Dengan begitu, diharapkan tidak hanya masyarakat yang terlindungi, tetapi juga usaha pengisian ulang dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bardiansyah berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti hal ini demi melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Kapuas dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Penulis : Sri
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *