KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT melalui Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Drs Septedy MSi, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menaati aturan terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 ini.
“Selain ASN, kami juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kapuas agar mematuhi ketentuan pemerintah dengan tidak mudik, maupun melakukan perjalanan ke daerah lain,” ujar Septedy, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskannya, pemerintah sudah menetapkan kepada semua masyarakat dilarang untuk mudik, dan keluar daerah dalam libur Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 ini. Termasuk diterapkan di Kabupaten Kapuas dengan melarang mudik, dan tidak menerima para pemudik.
Sekda mengatakan, dengan tidak mudik atau tidak melakukan perjalanan kedaerah lain, maka masyarakat ikut dalam antisipasi penyebaran Covid-19, dan menjaga keselamatan bersama. Karena Covid-19 nyata, dan sudah sangat banyak yang tertular bahkan hingga meninggal dunia.
“Kita saling membantu dengan tetap di rumah, dan tidak mudik. Kita semua harus menahan diri dan memahami aturan ini, karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. Aturan ini semata-mata diterapkan untuk keselamatan masyarakat, dengan tujuan untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19,” jelasnya.
Septedy juga mengingatkan untuk semua masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Mari bersama kita saling melindungi, dan menjaga keselamatan dari penyebaran Covid-19,” pungkas Septedy. (sri/red)










