oleh

Anggota DPRD Kapuas Prihatin Anak di Bawah Umur Dijadikan Badut Jalanan

KUALA KAPUAS – Terungkapnya sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi badut jalanan di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, baru-baru ini, sungguh sangat memprihatinkan. Kejadian ini diketahui dari hasil penertiban oleh Satpol PP dan Damkar Kapuas terhadap badut-badut jalanan di Kuala Kapuas.

“Saya merasa sangat prihatin melihat anak yang masih usia sekolah menjadi badut jalanan. Tidak sepantasnya anak seusia mereka berada di jalan menjadi badut untuk mencari uang,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga :  Demi Mendukung Program Sektor Pendidikan, Sekda Terima Kunjungan Audiensi Direktur Jenderal Guru

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah maupun orang tua anak itu sendiri.

“Yang seharusnya anak-anak seusia mereka, mendapatkan pendidikan yang baik. Tapi malah dipekerjakan yang tentunya melanggar ketentuan Undang-Undang Perlidungan Anak,” kata Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini.

Baca Juga :  Potensi Perikanan Tangkap di Tumbang Mangkutup Perlu Didukung
Satpol PP dan Damkar Kapuas saat mengamankan badut jalanan di Kuala Kapuas, baru-baru ini, yang ternyata di dalamnya adalah anak-anak di bawah umur.

Untuk itu, Bardiansyah mengimbau khususnya kepada kalangan orang tua, harus mendukung upaya belajar anak.
“Jangan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur, kasihan mereka,” katanya.

Terkait dengan faktor ekonomi dampak pandemi Covid-19, legislator Partai NasDem ini juga berharap kepada instansi terkait seperti Dinas Sosial maupun Dinas Pendidikan, untuk dapat menjadi perhatian serius. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Baca Juga :  Dinas PU Gumas Beberkan Hasil Pantauan Jalan Rusak

Bardiansyah juga sangat mengapresiasi kinerja jajaran Satpol PP dan Damkar Kapuas, yang telah menjaring dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak di bawah umur menjadi badut jalanan tersebut, maupun yang mempekerjakan mereka.

“Mencari nafkah di luar untuk menambah kebutuhan hidup, tidak ada yang melarang. Tetapi jangan mempekerjakan anak-anak yang masih di bawah umur. Karena itu sudah menyalahi ketentuan terhadap perlidungan anak,” pungkas Bardiansyah. (hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA