Anggota BPD Diminta Awasi Kinerja Kades

NANGA BULIK – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tugas utamanya adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, Anggota BPD harus mengawasi kinerja kepala desa (kades). Terutama dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), agar tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan. 

Hal itu dikatakan Bupati Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutan tertulisnya pada saat melantik Anggota BPD sembilan desa se-Kecamatan Lamandau di halaman kantor camat setempat, Rabu (11/11/2020).

“Dalam sistem pemerintahan desa, BPD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Terutama dalam penggunaan anggaran dana Desa. Hal ini untuk meningkatkan kompetensi dalam  menjamin kinerja para perangkat desa lebih baik lagi,” ujar Hendra.

Bupati Lamandau menambahkan,
pengawasan perlu dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Termasuk penggunaan dana desa yang jumlahnya semakin meningkat. Di samping itu, Anggota BPD harus bisa bekerja sama dengan kades untuk merencanakan pembangunan.

“Anggota BPD harus tetap menjalin komunikasi dengan kades, agar penggunaan dana dan program pembangunan di desa dapat tepat sasaran. Anggota BPD memiliki fungsi legislasi, dan berperan penting dalam menentukan program sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat desa,” pinta Hendra.

Selain itu, menurut Bupati, sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa, Anggota BPD segera menyesuaikan diri dan bekerja sesuai koridor dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, dan aspirasi yang ada di masyarakat.

BPD harus sellalu mengedepankan budaya jujur, gotong-royong, kebersamaan, dan terbuka pada saat bekerja demi untuk masyarakat. “Sebagai perwujudan dalam demokrasi, BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa, di mana BPD sebagai mitra kepala desa,” jelasnya.(her/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *