PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Warga Kota Palangka Raya diimbau agar pro aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Rabu (14/9/2022).
“Saya mengimbau agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan di tempat tinggal masing-masing, dengan cara disiplin membuang sampah pada tempatnya,” kata Ridha.
Menurut politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, pemerintah kota sudah menerbitkan ketentuan terkait membuang sampah di tempat-tempat yang telah ditentukan, serta sesuai waktu yang ditetapkan.
“Buanglah sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan. Kalau ini terealisasi, Insyaallah, tidak akan ada lagi sampah yang menumpuk,”tambahnya.
Bila mengacu ketentuan, waktu membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017. (sl/red3)










