Wabup Gumas Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Standar Usaha

KUALA KURUN, inikalteng.com – Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas wajib memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikannya untuk memastikan terciptanya tata kelola usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Perusahaan harus memiliki standar usaha yang jelas. Itu bukan sekadar aturan, melainkan kewajiban agar operasional mereka tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Efrensia, saat memberikan keterangan di Kuala Kurun, Jumat (12/9/2025).

Ia menekankan bahwa standar usaha bukan hanya alat pengawasan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pemerintah daerah, lanjut Efrensia, siap mendukung dan mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap berbagai regulasi, termasuk yang berkaitan dengan perizinan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.

“Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih stabil dan berkeadilan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Wabup juga menyampaikan bahwa jika perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan, maka masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya, seperti tersedianya lapangan pekerjaan, meningkatnya kesejahteraan, serta kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam upaya memastikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Bahkan, tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai atau mengabaikan kewajiban mereka.

“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Efrensia.

Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Gunung Mas berharap seluruh pelaku usaha dapat beroperasi secara profesional, taat hukum, dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *