Ungkap Peredaran Sabu 14,96 Gram, Polres Kapuas Amankan Warga Muara Dadahup

Kapuas, Peristiwa508 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kediaman terlapor.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan,” ujar AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Rabu (21/1/2026).

Pelaku ditangkap di rumahnya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tim Satresnarkoba tiba di Desa Muara Dadahup sekitar pukul 05.50 WIB dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 35 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat isap sabu (bong), sendok sabu dari sedotan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan STNK.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka M alias Utuh Feri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *