BUNTOK, inikalteng.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan (Barsel) untuk tahun 2022 ada kenaikan sekitar Rp767 atau 0,002 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu mengacu kepada implasi Provinsi Tahun 2021 yang pada saat ini sekitar 2,17 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel, Alamsyah kepada wartawan di Buntok, Rabu (1/12/2021), menjelaskan bahwa penetapan UMK di Barsel pada tahun 2022 sebesar Rp3.245.604.
”Kenaikan itu megacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 untuk karyawan BUMN, BUMD dan perusahaan,” jelasnya.
Alamsyah mengakui, penetapan ini berdasarkan dari hasil rapat dewan pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indoneisa (API) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) perwakilan Barsel.
Hal ini, lanjutnya, berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja masa kerjanya di atas satu tahun, besaran kenaikan upahnya pada 2022 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Ada catatan khusus, bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK, tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” ujar Alamsyah.
Ia menambahkan, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barsel, wajib menyesuaikan standart pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Alamsyah. (hly)










