PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tokoh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), Davidson Lambung turut mengapresiasi langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalteng dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Di antaranya dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) seperti yang baru-baru ini dilaksanakan di Palangka Raya pada 12-13 Desember 2025 lalu.
“Uji Kompetensi Wartawan atau UKW merupakan sebuah kerja sama yang baik dalam meningkatkan SDM dan kompetensi wartawan. Kita apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh PWI Kalteng dalam rangka meningkatkan kualitas anggotanya,” kata Davidson Lambung kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (17/12/2025).
Menurut pengusaha sukses ini, UKW merupakan salah satu sarana untuk mengukur kemampuan seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dalam penulisan berita, wartawan yang sudah UKW dapat lebih memahami etika, aturan dan juga cara-cara menulis berita secara benar.

“Dengan adanya UKW yang diselenggarakan oleh PWI Kalteng, diharapkan adanya peningkatan kualitas wartawan, sehingga lebih baik lagi,” kata Davidson Lambung yang dikenal cukup akrab dengan kalangan insan pers di daerah ini.
Sebelumnya, Ketua PWI Kalteng M Zainal menjelaskan, salah satu dasar dilaksanakannya UKW PWI ini adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 mengatur Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, dan melindungi masyarakat dengan memastikan wartawan memiliki standar kompetensi umum, inti, dan khusus serta kualifikasi (Muda, Madya, Utama).
“Peraturan Dewan Pers itu, mewajibkan uji kompetensi bagi wartawan untuk mendapatkan sertifikat dan kartu kompetensi, serta menetapkan sanksi pencabutan kompetensinya bagi wartawan yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Zainal.
Dikatakan, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, serta menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Khusus untuk anggota PWI, wajib ikut UKW. Hal ini berdasarkan peraturan internal PWI yang secara tegas mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengikuti dan lulus UKW, serta memiliki sertifikat kompetensi yang sah. Kewajiban ini merupakan amanat yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Sementara itu, UKW PWI Kalteng Angkatan XXIII yang dilaksanakan pada 12-13 Desember 2025 di Palangka Raya, diikuti oleh 24 orang peserta berasal dari Kota Palangka Raya dan anggota PWI beberapa kabupaten di Kalteng. Para Penguji berasal dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat bekerja sama dengan Dewan Pers.(*)
Penulis: Nopri
Editor: Zainal









