Tim Terpadu Amankan Dua Truk Bermuatan Pasir Zircon Ilegal di Kobar

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Tim Terpadu Sumber Daya Alam (SDA), yang terdiri dari Dinas ESDM, TNI, Polri, Dinas Kehuanan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait lainnya, berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan pasir zircon yang diduga ilegal. Tak tanggung-tanggung, temuan kali ini totalnya mencapai sekitar 17 ton lebih.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Dr Ermal Subhan didampingi Kepala DPMPTSP Kalteng Drs Suhaimi, PLt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Esau A Tambang serta PLt Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Kalteng Sutoyo, dalam jumpa pers, Selasa (17/3/2020), menyebutkan, temuan pasir zircon itu dikatakan ilegal, karena diduga kuat didapat dari areal yang ilegal.

“Temuan ini didapat, berawal dari laporan masyarakat. Atas dasar laporan itu, Tim Terpadu langsung melakukan pengecekan ke lapangan, pada Senin (16/3/2020) kemarin. Hasilnya, ditemukan dua truk pasir zircon diduga ilegal yang totalnya sekitar 17 ton, yang akan dibawa ke PT Irpan Prima Pratama, Kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemurnian,” terangnya.

Akan tetapi hingga saat ini, Tim Terpadu SDA Pemprov Kalteng terus bekerja untuk mencari tahu dari mana asal pasir zircon tersebut. Namun dugaan awal, barang itu didapat dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, dan setelah dilakukan pemurnian akan diekspor.

“Kalau tim ini nanti sudah mengumpulkan bahan dan bukti-bukti, akan segera dilaporkan ke Gubernur. Bahkan selanjutnya akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegas Ermal.

Dijelaskan, dalam hal penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Sedangkan pihaknya, hanya sebatas pengecekan administrasi perizinan dan menyiapkan bukti-bukti lain untuk pelaporan ke Polisi.

“Tapi yang pasti, atas ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini negara sangat dirugikan. Untuk jumlah pasti kerugian, ada perhitungan tersendiri dan pihak berwajib yang berhak menyampaikannya,” tutup pria yang baru saja mendapat gelar Doktor Lingkungan ini. (il)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *