PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas, dengan tema Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas Menuju Transformasi Digital.
Kegiatan yang diikuti secara virtual dari Gedung Smart Province (GSP), Diskominfosantik Kalteng, Selasa (12/4/2022), diawali dengan peluncuran website jfhumas.go.id, dan terbagi menjadi beberapa sesi, yakni sesi 1 Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional, Sesi 2 Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional, serta sharing session terkait Pengenalan Layanan Cloud JFPH oleh Tim Direktorat TKKKP.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dalam keynote speech, menyampaikan, JFPH adalah jabatan yang menarik karena ruang lingkup pekerjaannya penuh dinamika, serta dinamis. Profesi ini terus beradaptasi sejalan dengan perkembangan zaman, perkembangan tekhnologi, perkembangan tren perilaku masyarakat, kebijakan Pemerintah, dan sebagainya.
“Begitu dinamisnya, Pranata Humas dituntut untuk terbiasa mengembangkan kompetensi agar tidak tertinggal oleh zaman, dan masyarakat yang dilayaninya, serta kompetensi Pranata Humas makin hari makin komplek. Dulu mungkin Pranata Humas berkutat seputar menulis rilis, memandu acara, dan menyelenggarakan even semata,” ujarnya.
Namun saat ini, Pranata Humas juga mengerjakan desain grafis, copywriting, fotografi, edit video, riset, membuat MoM, menyusun strategi hingga memprediksi tren komunikasi ke depannya, termasuk juga komunikasi mitigasi atau komunikasi yang diperlukan untuk mengurangi kegaduhan di ruang publik.
Menyadari hal tersebut, Usman mengungkapkan, tugas Tim Penilai Pranata Humas memiliki beban tersendiri. Salah satu hal yang melatarbelakangi Rakor adalah terjadinya pemahaman yang barangkali berbeda-beda, dalam menafsirkan ataupun cara menilai pekerjaan pranata humas antara tim penilai satu dan lainnya.
“Ini perlu kita carikan solusi dengan membuat semacam standar. Data terakhir menunjukan ada 35 anggota tim penilai di kementerian, lembaga, dan daerah, komposisi anggota timnya pun semuanya pranata humas. Kemungkinan terjadi mis persepsi terbuka luas, sehingga harus kita jamin bahwa semuanya memiliki pemahaman yang sama dalam menafsirkan satu butir pekerjaan termasuk cara menilainya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak secara harfiah atau tertulis dalam Peraturan Menteri PAN&RB mengenai butir kegiatan pranata humas,” tuturnya.
Selain itu, Tim Penilai Pranata Humas juga perlu memperhatikan standar prosedur penilaian, mulai dari mana alur pengajuannya, berapa lama penilaian daftar usulan penilaian angka kredit harus diselesaikan, dan hasilnya diterima Pranata Humas yang dinilai. Kemudian bagaimana mekanismenya bila diperlukan verifikasi, karena ada keberatan dari Pranata Humas yang dinilai dan seterusnya. (ka/MMC/red2)





