JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan dan diperkirakan akan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan, dalam situasi ini, saatnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini mendesak dilakukan agar pada saatnya koordinasi pelaksanaan penanganan Covid-19 dapat segera ditindaklanjuti.
“Peraturan ini nanti akan memberikan panduan bagi pemerintah pusat hingga daerah. Terlebih dalam mengambil langkah yang diperlukan, termasuk bila pemerintah pusat akhirnya mengambil opsi penerapan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar,” jelas Teras Narang dalam press rilis yang diterima inikalteng.com, Senin (30/3/2020).
Dengan adanya PP itu, diharapkan tak ada wilayah yang membangun tafsir terpisah dari aturan hukum yang ada, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penerbitan Peraturan Pemerintah merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan, mesti segera dilakukan dalam situasi mendesak ini, agar ada payung hukum penanganan pandemi secara bersama. Sembari pemerintah pusat menyiapkan langkah kerja terukur dan terstruktur bersama pemerintah daerah dalam melindungi serta memenuhi hak dasar masyarakat,” ujar Teras Narang.
Mantan Gubernur Kalteng ini berpandangan, bahwa dalam situasi saat ini pemerintah pusat maupun daerah mesti seirama membangun langkah yang sinergis. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat secara terpadu lewat aturan yang ditaati bersama oleh semua pihak.
“Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, mesti mengingatkan bupati dan wali kota, agar tidak gegabah dalam mengambil langkah serta sesuai arahan pemerintah pusat dan Undang-Undang,” ingatnya.
Dikatakan, perlu dibangun komunikasi intensif dan berkala serta koordinasi lintas sektoral, termasuk memastikan ada mekanisme perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Bila akhirnya pemerintah menempuh opsi Karantina Wilayah, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut. Termasuk kewajiban pemenuhan hak dasar seperti pangan hingga kesehatan masyarakat. Hal ini tentu saja tidak akan mudah, bila realokasi anggaran baik lewat APBN maupun APBD tidak disinergikan bersama.
“Realokasi anggaran di pusat maupun daerah, mesti diprioritaskan bagi perlindungan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Teras Narang juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut mendukung dengan cara masing-masing. Pelaku usaha pun didorong untuk mendukung pemerintah, terutama dalam memastikan agar para pekerja tetap mendapat haknya demi pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Selain itu, bisa dilakukan lewat bentuk lain seperti dukungan terhadap pemenuhan APD (alat pelindung diri) tim kesehatan yang jumlahnya masih terbatas sejauh ini.
Masyarakat juga harus didorong untuk menjaga semangat gotong royong sebagai modal menghadapi semua kemungkinan yang ada. Saluran komunikasi antarwarga dengan dukungan perangkat desa dan aparat keamanan, mesti dibangun untuk menghadapi situasi ini.
“Semangat kebersamaan, semangat gotong royong menjadi kunci bersama saat ini dalam menghadapi penyebaran Covid-19” ujar Teras Narang.(red)










