PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah yang terjadi antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan Teras Narang saat melakukan reses dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Selasa (26/7/2022). Dimana masalah sengketa batas antara Provinsi Kalteng dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga saat ini belum selesai sepenuhnya.
Teras menuturkan, dari penjelasan Pemkab Bartim terkait persoalan perbatasan wilayah di Kabupaten Bartim dan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah yang diundangkan pada 25 Juli 2018.
Menyusul kemudian Peraturan Mendagri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, diundangkan pada 27 Juli 2018.
Dari 2 peraturan itu salah satunya, Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 telah dapat diselesaikan. Namun Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 mendapatkan penolakan karena tidak selaras dengan penerbitan ketentuan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalteng.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2002 ini telah menyebutkan dengan jelas luas wilayah masing-masing, sementara Permendagri yang dimaksud menimbulkan pengurangan wilayah. Atas hadirnya permendagri ini, telah menyebabkan Kabupaten Barito Timur kehilangan 635,63 Km persegi wilayahnya, yang sebelumnya menurut UU seluas 3.834 Km persegi.
“Untuk itu kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan juga perhatian dari Presiden Republik Indonesia, agar memberi atensi pada masalah yang dapat memicu masalah sosial ini. Permendagri ini perlu dicabut atau disesuaikan kembali sesuai dengan UU terkait, dan layanan kepada masyarakat Desa Dambung dapat dipulihkan kembali dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalteng,” tegas Teras.
Selain masalah sengketa batas, Teras mengaku menerima masukan terkait adanya masalah pertanahan terkait transmigran di Kabupaten Barito Timur. Hal ini akan dikonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Di mana ada dua wilayah transmigrasi yang memegang sertifikat hak milik atas lahan yang tidak diketahui posisi lahannya, sehingga merugikan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Selain itu, Teras menyebutkan terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 3.050 orang di Kabupaten Barito Timur, serta masalah reformasi birokrasi yang mengalami masalah di daerah, juga akan disampaikan kepada pihak Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Temuan masalah soal ketidaksiapan daerah atas penghapusan tenaga kontrak dan tidak adanya regulasi yang memperjelas pemegang jabatan fungsional dan struktural, menunjukkan memang masalah reformasi birokrasi tidak sedang baik-baik saja. Sehingga butuh atensi khusus agar tidak sampai mengganggu pelayanan publik dan menghambat kemajuan daerah,” ujarnya.
Gubenur Kalteng periode 2005-2015 ini berterima kasih pada jajaran pemerintah Kabupaten Barito Timur yang terus berupaya meningkatkan pembangunan daerah dan niat memajukan kesejahteraan masyarakat, dapat dikerjakan bersama dalam semangat huma betang dan semangat kebersaman. (tim/red4)










