KUALA KURUN, Inikalteng.com–Komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial TP (31) yang diduga kerap bertransaksi sabu di wilayah Kecamatan Tewah.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pertanian, Kecamatan Tewah, pada Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kami langsung melakukan penyelidikan. Saat digerebek, TP sempat berusaha kabur ke belakang rumah, namun berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Iptu Abi, Kamis (30/10/2025).
Abi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama Polres Gumas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. Narkoba adalah musuh bersama, dan tidak akan berhenti memeranginya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram yang disimpan di dalam tabung aluminium warna silver di kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan satu set alat hisap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan.
Kini, tersangka TP beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata










