JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Langkah tegas ini diambil karena PT SAV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya sesuai rencana pemenuhan ekuitas, namun hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut belum juga terpenuhi.
Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku, di antaranya POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
OJK melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Senin (3/11/2025), menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penerapan pengawasan yang konsisten untuk menjaga industri modal ventura agar tetap sehat, transparan, dan terpercaya.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SAV harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab sementara dan membuka pusat layanan bagi masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.
OJK juga melarang PT SAV menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.
Penulis/Editor : Adinata










