Sekda Kapuas Pimpin Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, menjadi pembina pada upacara peringatan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke-61, berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, Jumat (24/9/2021). Kegiatan ini juga diikuti Kepala Kantor Badan Pertanahan Kapuas Febri Effendi, dan jajaran.

Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2021 ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia. dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Sekda Kapuas saat membacakan naskah pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang menyampaikan, salah satu tujuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

“Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya,” ucap Menteri ATR/BPN.

 

Presiden Republik Indonesia telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.

Rangkaian upacara dilakukan pemotongan tumpeng dan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bupati Kapuas diwakili oleh Sekda Kapuas, berupa Sertifikat Hak Pakai Tanah Aset Pemkab Kapuas dan Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat hasil layanan rutin. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *