Sekda Kapuas Ikuti Vidcon Penerapan PPKM Skala Mikro

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berskala Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Sugeng Haryono, menggelar Video Conference (Vidcon) dengan para kepala daerah se-Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Dari Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Septedy bersama Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Apendi, Kepala BPKAD Yan Hendri Ale, Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr Agus Waluyo dan unsur instansi terkait lainnya mengikuti Vidcon tersebut bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.

Rapat dimulai oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono dan dihadiri juga oleh Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri serta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Sugeng Haryono dalam arahannya meminta agar seluruh Gubernur beserta Bupati dan Wali Kota untuk dapat mengatur PPKM berbasis mikro di wilayahnya masing-masing sesuai dengan Instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Dia menjelaskan, bahwa posko tingkat desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19, dengan memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Penyediaan anggaran untuk PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” ungkap Sugeng.

Dikatakan pada saat Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 ini mulai berlaku, maka Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pada tanggal 19 Februari 2021, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-2019. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *