KUALA KAPUAS, inikalteng.com –
Dalam rangka tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS), Pemerintah Pusat menggelar pertemuan khusus melalui Video Conference (Vidcon) dengan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Selasa (23/2/2021) siang.
Rapat ini dilakukan bersama dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta seluruh Kepala Daerah se Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy bersama perwakilan DPMPTSP Kapuas, mengikuti Vidcon ini dari Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas.
Pads pertemuan itu, terungkap bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkanlah PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta kerja. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, dan akuntabel tentunya menjadi harapan semua pihak.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk implementasi dari OSS ini akan dijadwalkan go live dalam bulan Juli 2021 mendatang. Sedangkan ujicoba di daerah diharapkan bisa dilakukan pada bulan Juni. Sementara waktu menunggu sampai dengan bulan Juli, maka akan diproses dengan sistem yang ada sekarang.
“Diharapkan di bulan Juli 2021 benar-benar dimulai sesuai dengan jadwal, maka sosialisasi akan dilakukan pada bulan Februari dan Maret tahun 2021,” kata Airlangga. (hy/red)




