Rumiadi Dukung Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

DPRD Murung Raya276 Dilihat

PURUK CAHU, inikalteng.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi mendukung,  kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Mura terkait larangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari surat Dishub Nomor 550/143/DISHUB/2025 tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Menurut Rumiadi, langkah tersebut merupakan kebijakan yang tepat dan bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas.

“Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah bijak demi keselamatan generasi muda,” tegas Rumiadi, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan, meskipun bersifat imbauan yang tidak memaksa, setiap pihak diharapkan menaati dengan kesadaran diri, baik peserta didik, orang tua, maupun pihak sekolah.

“Imbauan adalah ajakan, bukan paksaan. Namun demi keselamatan anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum berkendara, sebaiknya kita patuhi bersama,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib dan patuh berlalu lintas sejak dini. Ia menilai, hal ini dapat menjadi bentuk pendidikan karakter yang positif bagi pelajar.

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita tanamkan disiplin sejak dini demi masa depan generasi Murung Raya yang lebih baik,” tutupnya.

 

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *