PURUK CAHU, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai membahas Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Pihak Swasta.
Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, Jumat (7/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Murung Raya.
Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, kepada Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan disaksikan seluruh anggota DPRD serta jajaran pejabat daerah. Raperda ini diharapkan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan investasi, dan memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
Ketua DPRD Rumiadi menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pembahasan ini menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemkab untuk menyusun kebijakan yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha berinvestasi di Murung Raya,” ujar Rumiadi.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi sebelum penetapan Raperda menjadi peraturan daerah.
Editor : Yohanes Frans Dodie









