Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor di Kalsel

Kapuas, Peristiwa230 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan menangkap seorang pria berinisial R (33) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Rizki di Kuala Kapuas, Selasa (6/1/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Korban diketahui bernama Irfan Fauzan (35), seorang wiraswasta asal Kuala Kapuas.

Berdasarkan laporan polisi, sepeda motor korban jenis Honda Vario 160 warna biru dengan nomor polisi KH 5197 UF diparkir di depan rumah sejak Selasa (23/12/2025) malam. Sekitar pukul 01.00 WIB, kendaraan tersebut masih berada di tempat semula. Namun, saat istri korban mengecek pada pukul 05.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor dan kunci kendaraan kepada anggota keluarga yang tinggal serumah, namun tidak ada yang mengetahuinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat.

AKP Rizki menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanfaatkan kunci rumah yang diletakkan di jendela kaca. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas lemari kamar depan dan membawa kabur motor yang terparkir di garasi seberang halaman rumah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru, STNK kendaraan, surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multifinance, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, jaket, helm, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor curian.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *