SAMPIT, inikalteng.com – PT Wahyu Murti Garuda Kencana (PT WMGK) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara, diduga melakukan aktivitas penambangan di luar areal izin yang diberikan pemerintah.
Aktivitas ilegal PT WMGK itu dilaporkan masyarakat Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean kepada Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat melaksanakan reses di kecamatan setempat belum lama ini.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kotim H Hairis Salamad, berdasarkan laporan warga, aktivitas tersebut sudah berada di luar izin yang diberikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pihak penegak hukum dan pemerintah daerah supaya segera mengambil tindakan tegas.
“Pada saat reses belum lama ini, kami menerima laporan warga dan langsung ke lapangan untuk melihat. Memang fakta di lapangan ada aktivitas tambang yang tidak jauh dari bibir sungai,” ujar Hairis Salamad di Sampit, Selasa (1/3/2022).
Dikatakan, selain diduga menambang di luar izin, aktivitas PT WMGK itu juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan, rusaknya ekosistem dan berdampak pada mata pencaharian masyarakat, terutama di bidang perikanan. Karena lokasi galiannya tidak jauh dari tepi sungai.
“Kami harap para penegak hukum jangan tutup mata. Sebab, jika ini terbukti mereka bekerja di luar izin, maka sangat merugikan daerah dan masyarakat di sekitarnya,” tandas Hairis.(ya/red1)










