Polsek Kurun Amankan Bocah di Bawah Umur Curi Uang Toko

KUALA KURUN, inikalteng.com – Bocah di bawah umur diamankan oleh aparat Polsek Kurun, karena mencuri uang yang disimpan di meja bawah pada salah satu toko di Pasar Lama Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, kemarin, PLH Kapolsek Kurun Ipda Arya Tanjung mengatakan, pelaku pencurian itu terungkap kurang dari 24 jam sejak dilaporkan. Sedangkan pencuriannya diketahui pada Kamis (10/2/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku anak tersebut umurnya lebih kurang 12 tahun, dan masih bersekolah. Anak tersebut sudah kita amankan dan diperiksa. Kemudian langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Dijelaskan Arya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, rupanya anak tersebut sengaja mencuri untuk keperluan pribadi. Adapun uang yang dicuri berupa uang pecahan sebanyak Rp4 juta lebih yang tersimpan di kantong plastik yang masih utuh dan belum dibelanjakan.

“Karena masih di bawah umur, anak tersebut tidak ditahan, dan sudah dipulangkan ke orangtuanya. Selain itu, pembinaan atau diversi tetap dilakukan oleh pihak berwenang. Pendampingan juga dilakukan saat dipertemukan dengan pihak korban,” ungkap Arya.

Peristiwa pencurian itu bermula saat anak tersebut memasuki salah satu celah toko. Kemudian anak tersebut mendapati uang senilai Rp4 juta lebih dari bawah meja. Dan uang pecahan yang dicuri itu merupakan hasil jualan, yang rencananya akan ditukarkan ke Bank oleh pihak korban.

“Kami ingatkan kepada warga kurun dan sekitarnya untuk selalu waspada dan berhati-hati menjaga rumah maupun barang yang berharga. Dan kepada para orang tua, agar memberikan pengarahan terhadap anaknya supaya tidak terjerumus hal yang tak diinginkan,” harap Arya.(hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *