KUALA KURUN, inikalteng.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas melalui Unit III Tipidkor resmi melimpahkan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Senin (27/10/2025). Pelimpahan tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka berinisial RM (30), merupakan oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat. Proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani, didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta sejumlah personel lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan cara mengelola anggaran di luar kewenangan, melakukan markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti fiktif, dan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Audit Inspektorat Kabupaten Gunung Mas menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp273.077.601.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Gumas dalam menegakkan hukum serta mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Faisal.
Kasus tersebut dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunung Mas melalui surat Nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Dengan demikian, perkara resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
AKP Faisal menambahkan, proses pelimpahan berjalan aman dan lancar, serta memastikan tersangka dalam kondisi sehat saat diserahkan kepada pihak Kejari. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata










