KUALA KURUN, inikalteng.com – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Gunung Mas. Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko di Kelurahan Tewah pada Selasa (25/11/2025), hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, mengatakan bahwa aksi pembobolan tersebut menimpa Ruko Bob Variasi milik Muhammad Azizurahman. Peristiwa itu diketahui setelah pemilik ruko mendapati pintu kaca dalam kondisi terbuka dan mencurigai adanya tindak kriminal.
“Kecurigaan pemilik diperkuat dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal memasuki ruko sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Imam, Kamis (26/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp2,3 juta serta satu unit ponsel Infinix. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,4 juta.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Tewah langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Upaya penyisiran dan pemantauan lapangan yang dilakukan sepanjang hari akhirnya membuahkan hasil. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, saat melintas di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’i Tewah. AS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel Infinix Hot 60 Pro warna hitam lengkap dengan pengisi daya. Pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut milik korban. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tewah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas pengungkapan cepat ini, saya mengapresiasi kerja anggota di lapangan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan. AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” kata Iptu Imam Maliki.
Penulis: Hariyadi
Editor: Adinata










