PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Ir. Hepy Kamis, Denny Purnama, Rusliansyah, dan H. Muhamad Romy. Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi yang mendukung pembuktian perkara. Para terdakwa juga memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariomo Peniel Sihotang menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana perusahaan berupa pabrik tepung ikan yang dilaksanakan pada 2016 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5,4 miliar. Dalam dakwaan, terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan, termasuk unsur kerugian negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” kata Hariomo.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan uang tunai. Rincian lengkap aset yang disita akan disampaikan melalui kanal resmi dan media sosial sebagai bentuk transparansi.
Menanggapi informasi mengenai PT Cipta Karya Kalimantan yang disebut-sebut memiliki SPBU dan kemungkinan penyitaan aset tersebut, JPU menyatakan hal tersebut masih akan dikaji. Menurutnya, penyitaan barang bukti memiliki kriteria dan pertimbangan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum Jefriko Seran yang mendampingi para terdakwa menyatakan bahwa setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara masih akan masuk ke tahap pembelaan dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Dakwaan tersebut belum dapat serta-merta menyatakan bahwa para terdakwa benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan karena hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan proses pembuktian di persidangan,” Kata Jefriko.
Terkait peran kliennya, Jefriko menjelaskan bahwa H. Muhamad Romy merupakan Direktur sebuah CV yang membangun gedung pabrik dimaksud. Ia menyatakan gedung tersebut memang benar telah dibangun dan berdiri, serta dilengkapi dengan mesin-mesin sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kegiatan usaha tersebut juga telah berjalan sejak 2016 hingga 2025 sebelum akhirnya dilakukan penyegelan,” ucapnya.
Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan yang melibatkan terdakwa lain, yakni Rusliansyah selaku insinyur. Namun demikian, secara faktual, bangunan telah berdiri dan kegiatan usaha telah berjalan selama bertahun-tahun.
Terkait aset, Jefrico menegaskan tidak ada penyitaan terhadap kliennya. Ia menyebut kliennya justru bersikap kooperatif dengan menyerahkan sejumlah barang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri. Barang-barang tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner.
Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa kliennya memiliki SPBU dan akan dilakukan penyitaan. Menurutnya, SPBU tersebut bukan milik kliennya, melainkan merupakan usaha anak kliennya yang dijalankan bersama beberapa pihak lain.
Mengenai penahanan, Jefrico menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya yang sudah mengalami sakit sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan kliennya mengalami penurunan trombosit yang menyebabkan gangguan pembekuan darah. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, kliennya sempat mengalami pingsan dan kondisi tubuh yang lemah. Permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan dengan pertimbangan hak asasi manusia dan kemanusiaan.
Sebagai latar belakang, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2016 dengan anggaran sebesar Rp5,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar telah memeriksa 37 saksi dan lima ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar. Upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi









