SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini, menyatakan mendukung jika ada peraturan daerah yang mengatur tatacara membakar lahan untuk kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal (adat Dayak).
Bilamana ada peraturan daerah yang mengatur bagaimana tatacara membakar lahan untuk berladang, tentu kita sangat mendukung dan saya harap ini bisa dijadikan Perda Inisiatif Dewan,” ujar Khozaini.
Sejauh ini, lanjutnya, masyarakat yang ingin berladang supaya bisa dilindungi. Karena secara turun temurun berladang sudah menjadi kebiasaan masyarakat adat Dayak. Kearifan lokal masyarakat ini wajib dilindungi, jangan sampai kebiasaan masyarakat yang berladang itu hilang terkikis oleh zaman,” katanya.
Dia juga menegaskan, bahwa berladang bukan perbuatan kejahatan. Makanya, wajib untuk dilindungi oleh aturan sesuai dengan adat Dayak.
“Berladang ini membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit. Warga yang ingin membuka lahan secara modern, pasti tidak mampu, lantaran biayanya mahal. Sehingga perlu ada solusi. Karena itu, jika ada aturannya wajib untuk kita dukung,” tukas Khozaini.(red)










