PURUK CAHU – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya mengingatkan agar pengusaha jasa travel mentaati aturan terkait di masa Pandemi Covid-19.
“Jasa travel kami ingatkan untuk mematuhi aturan, seperti memperhatikan jumlah penumpang, penggunakan masker dan kalau bisa tiket travel dapat dilakukan secara online, guna mencegah adanya penularan Covid-19,” kata Wakil Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, Senin (20/7/2020).
Wakil Bupati Murung Raya ini menjelaskan pelaku usaha travel tidak menerima penumpang melebihi kapasitas yang dianjurkan, yakni 4 penumpang atau 5 penumpang menyesuaikan jarak didalam mobil.
Dari hasil monitoring itu juga, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya masih temui sejumlah pelaku usaha travel yang tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak mematuhi beberapa poin yang terdapat pada anjuran protokol kesehatan.
“Kami bersyukur semua pelaku usaha travel di Kota Puruk Cahu sepakat atas apa yang disampaikan oleh gugus tugas, walau ketika kami melakukan monitoring tidak semua pelaku usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan. Tapi mulai sekarang mereka berkomitmen akan mengikuti anjuran tersebut dan kegiatan ini akan kami evaluasi dalam 1 bulan ke depan,” tutupnya. (red)










