SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik, meminta pemerintah daerah setempat melalui dinas teknis untuk lebih teliti lagi dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kotim. Sebelum memberikan IMB, terlebih dahulu pemerintah harus memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya daerah yang rawan banjir.
“Sebelum mendirikan bangunan, harus diketahui terlebih dahulu apakah nantinya akan mengganggu arus air di daerah itu atau tidak. Apalagi daerah yang rawan banjir, nanti kasihan warga yang berada di sekitarnya terkena imbas dari pembangunan tersebut,” kata Sutik di Sampit, Rabu (9/3/2022).
Ia juga meminta, setiap pembangunan agar tidak menutup selokan atau saluran air yang sudah ada. Kalaupun harus dialihkan, harus dipastikan saluran air tersebut berjalan lancar. “Karena biasanya ada juga yang mengalihkan saluran air, yang semula berkelok-kelok dirubah menjadi lurus dengan alasan untuk menghemat tempat atau memperluas lokasi. Padahal ada beberapa aliran air yang memang lebih bagus jika berkelok-kelok, hal itu untuk memperlambat laju air yang mengalir,” ungkapnya.
Sutik menjelaskan, jika saluran air yang alami diluruskan, ada kemungkinan saluran tidak bisa menampung air ketika hujan deras. Sehingga laju arusnya tidak ada penahan hingga membuat air naik dan menyebabkan banjir. “Jadi yang paling utama sebelum memberikan IMB, memang harus memperhatikan kondisi lingkungan terlebih dahulu. Jangan sampai merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri,” harapnya.(ya/red1)










