Pemkab Kotim Diminta Tertibkan Galian C Ilegal

SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim diminta menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C di daerah itu. Jika aktivitas ilegal itu dibiarkan tanpa ada penindakan, diyakini akan berdampak kepada rusaknya lingkungan dan infrastruktur jalan di sekitarnya.

Permintaan ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Kotim dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim serta Kantor Pajak Pratama, di Sampit, belum lama ini.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia mencontohkan, aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Parenggean, sampai saat ini dibiarkan beroperasi. Tidak ada penindakan sama sekali dari aparat terkait.

“Kalau saya lihat di Parenggean, sekarang jalan itu rusak parah, sangat rusak mulai dari Bajarau sampai Padas. Itu efek dari galian C di sana yang semakin marak. Kerusakan ini salah satunya selain karena angkutan hasil kebun, sekarang tambah parah dengan adanya aktivitas galian C,” kata Hendra Sia.

Menurut dia, jika pemerintah peka dan jeli, harusnya kegiatan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena di satu sisi pemerintah tidak bisa menarik retribusi dari mereka tersebut. Padahal, jika mereka legal dan sah, maka sedikit banyaknya akan memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah. “Itu banyak hasil dari  jual tanah latrit. Saya lihat mereka usaha galian C ini setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar di situ,” kata legislator asal Parenggean tersebut.

Hendra menyebut, di tengah kondisi kekurangan anggaran pembiayaan pembangunan saat ini, maka potensi PAD memang harus digenjot. Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan, seperti halnya infrastruktur dan lain sebagainya. Karena itu, disarankan agar Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan DPRD di lapangan tersebut.

Diungkapkan, galian C di Kotim berupa tanah latrit sekain di Parenggean juga terdapat di Mentaya Hulu, Telaga Antang, dan Antang Kalang. Banyak aktivitas itu yang diduga tidak memiliki izin.

Lokasi galian C juga berada di wilayah Kota Sampit takni di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Puluhan lokasi galian tanah urug dan pasir mulai dari kilometer 9 sampai kilometer 17 di Jalan Sudirman kembali marak.

Kepala Bagian SDA Setda Kotim Rody Kamislam menyampaikan, berdasarkan data yang didapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ada 10 usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.  Namun, kesepuluh izin itu ada yang sudah habis masa berlakunya. Selain itu juga masih belum memenuhi ketentuan untuk menambang lantaran belum menyusun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

“Pemerintah sudah mengatur jelas teknis usaha pertambangan, dan saat ini kewenangannya ada di pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi. Walaupun begitu, kami siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C,” ucapnya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *