SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendesak Pemkab Kotim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk segera mengevaluasi dan menertibkan perusahaan besar swasta (PBS) baik perkebunan kelapa sawit, pertambangan, bauksit dan lainnya yang belum melakukan pelepasan kawasan.
Penertiban itu seralas dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, PP Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
“Kami mendesak agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut, salah satunya adalah pelepasan kawasan hutan,” ujar Rimbun di Sampit, Sabtu (27/11/2021).
Diketahui, kata Rimbun, dua PP tersebut diteken oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012. Mengacu kepada dua PP tersebut, ratusan perusahaan kebun dan tambang yang selama ini ‘dag dig dug’ bakal dimejahijaukan, bisa bernafas lega. Kebun dan tambang yang beroperasi pada hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya. “Namun itu dibatasi hingga akhir tahun kemarin. Jika ada perusahaan yang belum sama sekali, maka harus ditindak tegas,” kata Rimbun.
Dia mengakui, terbitnya kedua PP tersebut berpeluang memberi jalan untuk kegiatan perkebunan dan tambang pada kawasan hutan, meski sebelumnya dicap tidak prosedural. Kedua PP tersebut akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan. ”Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, dan tetapi jika tidak dilaksanakan, wajar saja disanksi,” ujar Politsi PDI Perjuangan Kotim ini.
Dia mengingatkan, dalam pasal 51 A PP 60/2012 itu menegaskan waktu yang diberikan hanya sebatas enam bulan semenjak diterbitkannya aturan dimaksud. Artinya, kalau ada PBS yang melewati batas tersebut, maka harus diberikan sanksi tegas. (ya)










