PBS Tidak Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Wajib Dikenai Sanksi

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini, kembali menyoroti keberadaan perusahan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kotim, agar bisa memperhatikan dan memberdayakan tenaga kerja lokal (TKL). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kotim terkait TKL itu sendiri.

“Kami juga kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang berinvestasi di wilayah Kotim ini agar benar-benar memperhatikan TKL. Karena kita di Kotim ini sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, jadi harus diperhatikan hal ini,” ungkap Khozaini di Sampit, Selasa (19/4/2022).

Politikus Hanura ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sendiri tidak main-main dengan kebijakan tersebut hingga membuat keputusan dalam bentuk perda. Sedangkan sanksinya ada berupa pidana serta denda kepada PBS yang melanggar ketentuan yang sudah ada.

“Kalau masih ada PBS yang tidak menaati aturan tersebut, maka ada sanksi pidananya. Juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Dalam hal ini, kami harap pemerintah daerah mengeluarkan surat teguran kepada PBS terkait pemberdayaan TKL,” ungkapnya.

Khozaini menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir di seluruh PBS yang ada di Kotim ini masih tergolong sangat minim. Sehingga perlu ada upaya khusus dari instansi terkait untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di di Kotim. Sehingga perusahaan bisa taat akan perda yang sah tersebut. Kalau kita buka data, tentunya pemberdayaan TKL kita masih sangat minim,” tandasnya. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *