JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas, yang menjadi salah satu kelompok prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan setara dalam mengakses layanan keuangan.
“Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. OJK berkomitmen memberdayakan mereka melalui literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” ujarnya.
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, OJK telah meluncurkan sejumlah program dan kebijakan. Salah satunya adalah Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) yang dirilis pada awal 2025, sebagai panduan bagi industri jasa keuangan untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan aplikatif. Selain itu, OJK juga menegaskan peran POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan sebagai landasan pelindungan bagi seluruh nasabah, termasuk penyandang disabilitas.
Dukungan terhadap berbagai inisiatif OJK juga datang dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, melalui sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Supomo, menyatakan bahwa pemerintah siap bersinergi dalam memperluas pemberdayaan penyandang disabilitas.
“Buku pedoman literasi keuangan yang diluncurkan hari ini diharapkan mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas, seperti hak memiliki rekening, layanan yang mudah diakses, dan penghormatan dalam setiap transaksi keuangan,” ujar Supomo.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, turut mengapresiasi langkah OJK dalam menyediakan pedoman literasi keuangan yang inklusif. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“OJK telah memberikan pemberdayaan bukan berupa charity, melainkan pengembangan kapasitas melalui literasi keuangan yang menjangkau penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Ini sangat bermanfaat bagi rekan-rekan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Kegiatan edukasi keuangan tersebut diikuti oleh 500 peserta, terdiri dari 300 penyandang disabilitas dan 200 pendamping, sebagai langkah konkrit memperluas akses layanan keuangan yang ramah disabilitas di seluruh tanah air.
Penulis/editor : Adinata










