OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Ekonomi, Nasional206 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT VIF yang berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

OJK sebelumnya telah menempatkan PT VIF dalam status pengawasan khusus dan memberikan kesempatan yang memadai bagi perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak. Namun hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria pemulihan yang ditetapkan regulator.

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT VIF sebagai bentuk penegakan regulasi terhadap perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

OJK dalam rilis menegaskan, langkah pengawasan hingga pencabutan izin ini dilakukan secara konsisten dan tegas guna menjaga stabilitas industri pembiayaan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi. Selain itu, PT VIF harus menyediakan informasi yang transparan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pihak yang berkepentingan.

Sementara menunggu pembentukan Tim Likuidasi, PT VIF diwajibkan menunjuk penanggung jawab serta gugus tugas layanan bagi debitur dan masyarakat, yang pelaporannya disampaikan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin.

Debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, serta email adminpusat@variaintrafinance.com, atau mendatangi kantor perusahaan di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.

OJK juga melarang PT VIF menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, maupun istilah lain yang mencerminkan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya ke depan.

Penuli/editor: Adi Nata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *