PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Sempat jadi pertanyaan mengapa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib mencabut gugatan. Ternyata ada lima alasan yang dianggap sangat penting sehingga hal tersebut terjadi.
Anwar Sanusi selaku salah satu Kuasa Hukum Willy-Habib mengatakan, awalnya bahwa diajukannya permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 79 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, merupakan kesadaran sebagai warganegara untuk turut serta membudayakan semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai demokrasi Khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang sejatinya dengan sendi-sendi pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Selain itu Juga Paslon di perkenankan oleh Pasal 156 Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2016 untuk melakukan upaya terakhir untuk mengajukan Permohonan Gugatan yang hasilnya final dan mengikat,” Kata Sanusi didampingi rekan sejawat Rahmadi G Lentam.
Sanusi juga menegaskan, Bahwa permohonan tersebut sama sekali tidak dilandasi adanya prasangka kebencian,ketidaksukaan atau segala bentuk diskrimunasi yang mungkin dibangun pihak tertentu.
“Tidak ada yang mengarah kesana apalagi dengan tujuan mengaburkan makna dan esensi dari penegakan hukum khususnya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warganegara untuk senantiasa turut serta dalam setiap prosesnya sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Mengingat Bahwa kami telah menerima surat penggilan sidang nomor 2/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025 pada tanggal 6 Januari 2025 dengan registrasi perkara Nomor 269/PHPU.GUB XXIII/2025, Maka kami putuskan untuk Mencabut dengan Lima alasan dan sudah diserahkan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (9/1/2025).
Pertama, Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang, melalui evaluasi yang mendalam di internal, masukan dari berbagai pihak dan semangat untuk mengedepankan kepentingan rakyat Kalimantan Tengah yang lebih besar, maka kami mempertimbangkan untuk mencabut perkara Aquo.
“Kedua Pikada 2024 akan djadikan pembelajaran bagi kami. Dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung dan agar Masyarakat Kalimantan Tengah juga tahu dan memaklumi Keputusan tersebut,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang undang. Meski demikian, kami menyadari bahwa dinamika politik dan proses demokrasi selalu memberikan ruang untuk evaluasi dan pembelajaran:
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh partai pengusung, simpatisan dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan selama Pilgub berlangsung. Perjuangan kami untuk memajukan Kalimantan Tengah dan menghadirkan kesejahteraan bagi warganya tidak akan berhenti disini,” tegasnya.
Yang terpenting, bahwa paslon menitip pesan untuk mengajak seluruh lapisan Masyarakat untuk Kembali Bersatu untuk memajukan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai.
“Saat ini kita bersatu untuk memajukan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai ini, ” tuturnya.
Saat ditanya apakah semua parpol pengusung sepakat atas pencabutan ini, Sanusi mengaku tidak mengetahuinya. “Nah saya tidak tau, karena ini semua kesepakatan paslon,” terangnya.
Sementara itu, Setelah dihubungi melalui pesan Whatssapp. Willy Midel Yoseph menyerahkan semuanya ke Kuasa Hukumnya. “Silahkan hubungi kuasa hukum saya, ” singkatnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar