MUARA TEWEH, inikalteng.com – Penjabat Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 047/04/Bakesbangpol/I/2025 yang menegaskan larangan penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.
Menanggapi kebijakan ini, Anggota DPRD Barito Utara Ardianto menekankan pentingnya pengawasan ketat agar implementasi aturan tersebut benar-benar efektif.
Ardianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Barito Utara, menyatakan bahwa dukungan terhadap kebijakan harus disertai tindakan nyata, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan disiplin.
“Larangan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN adalah langkah penting. Namun tanpa pengawasan yang serius dan berkelanjutan, kebijakan ini berpotensi tidak berjalan maksimal. DPRD Barito Utara berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya,” ujar Ardianto, Rabu (8/1/2025)
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, untuk aktif memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda. Menurutnya, pencegahan sejak dini merupakan kunci dalam meminimalisir penyalahgunaan narkoba di masa mendatang.
Editor : Frans Dodie










