KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024.
Anggota KPU Gumas Sugiono, mengatakan bahwa lokasi pemasangan APK tersebut harus dilokasi yang sudah ditetapkan sesuai hasil koordinasi dengan Pemda melalui instansi terkait.
“APK dipasang sudah kami tentukan lokasinya dan sangat dilarang di gedung-gedung pemerintah serta tempat ibadah hingga sekolah,” katanya saat di konfirmasi melalui ponselnya, Senin (1/10/2024).
Sugiono menambahkan, zona pemasangan APK tersebut berada di wilayah Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun yang sudah ditentukan dan tersebar di sejumlah ruas jalan.
Penyebaran lokasi pemasangan APK itu terdapat di Jalan Sangkurun, Yos Sudarso, lintas Kurun-Sei Hanyo-Palangka Raya hingga Jalan Tjilik Riwut, ujar Sugiono.
Lebih lanjut dia mengatakan, APK juga dapat dipasang di desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan kabupaten Gumas sesuai dengan kententuan aturan berlaku.
“Kepada tim paslon masing-masing agar memasang APK tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” harap Sugiono.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie