KPU Gumas : Pemasangan APK Harus Dilokasi yang Sudah Ditetapkan

KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024.

Anggota KPU Gumas Sugiono, mengatakan bahwa lokasi pemasangan APK tersebut harus dilokasi yang sudah ditetapkan sesuai hasil koordinasi dengan Pemda melalui instansi terkait.

Baca Juga :  Tangani Dampak Covid-19, Bupati Barut Bagikan Paket Sembako

“APK dipasang sudah kami tentukan lokasinya dan sangat dilarang di gedung-gedung pemerintah serta tempat ibadah hingga sekolah,” katanya saat di konfirmasi melalui ponselnya, Senin (1/10/2024).

Sugiono menambahkan, zona pemasangan APK tersebut berada di wilayah Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun yang sudah ditentukan dan tersebar di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga :  Sekolah Swasta Kurang Mendapatkan Perhatian Pemerintah Daerah

Penyebaran lokasi pemasangan APK itu terdapat di Jalan Sangkurun, Yos Sudarso, lintas Kurun-Sei Hanyo-Palangka Raya hingga Jalan Tjilik Riwut, ujar Sugiono.

Lebih lanjut dia mengatakan, APK juga dapat dipasang di desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan kabupaten Gumas sesuai dengan kententuan aturan berlaku.

Baca Juga :  KPU Gumas Terima Balon Bupati dan Wabup di Hari Terakhir Pendaftaran

“Kepada tim paslon masing-masing agar memasang APK tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” harap Sugiono.

 

Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA