JAKARTA, inikalteng.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satu area paling rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, PBJ menjadi sektor yang mendominasi praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (K/L/PD).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. “Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ujar Pahala dalam acara Peluncuran Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam siaran pers, kemarin.
Lebih lanjut, SPI 2024 mencatat berbagai bentuk penyimpangan dalam PBJ, di antaranya 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur, 56% kualitas barang yang tidak sesuai dengan harga PBJ, serta 38% hasil pengadaan yang tidak memberikan manfaat signifikan. Selain itu, ditemukan peningkatan nepotisme hingga 71% serta 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.
“Walaupun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di K/L/PD, praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ masih meluas dan semakin rentan di berbagai area. Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala.
Hasil SPI 2024 juga mengungkap adanya praktik kolusi dan hubungan kekerabatan dalam PBJ. Sebanyak 9% responden di seluruh K/L/PD menyatakan bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki kedekatan dengan penyelenggara negara. Menurut Pahala, praktik ini merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara.
KPK menekankan pentingnya reformasi dalam PBJ guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Korupsi di sektor PBJ secara langsung mendegradasi kualitas pelaksanaan keuangan negara. Pemerintah, sebagai pengguna anggaran, harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional,” tutup Pahala.
penulis/editor : Adinata