Kisruh Internal KUD CBSM, DPRD Lamandau Gelar RDP

NANGA BULIK, inikalteng.com – Terjadinya kisruh internal di dalam Koperasi Unit Desa Citra Bersama Sejahtera Mandiri (KUD CBSM) yang berada di Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mengundang perhatian sejumlah pihak. Hingga akhirnya, kalangan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau menyurati Disperindagkop setempat bersama perwakilan PT Gemareksa Mekarsari, serta pengurus dan anggota KUD CBMS untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Lamandau Budi Rahmat SE didampingi anggota terkait di ruang rapat DPRD setempat. Agenda RDP ini adalah membahas masalah internal KUD CBMS, karena sebagian anggota koperasi sekitar 2,5 tahun ini tidak menerima Sisa Hasil Produksi (SHP) buah sawit.

Dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (27/10/2021), Wakil Ketua DPRD Lamandau Budi Rahmat menjelaskan, dari 400 orang anggota koperasi itu, ada 157 orang di antaranya dari warga Kelurahan Nanga Bulik dan Desa Kujan, selama sekitar 2,5 tahun ini mereka tidak mendapatkan haknya berupa SHP.

“Dalam pengaduan tersebut, mereka menuntut SHP-nya yang belum dibayar oleh pengurus KUD. Mereka juga minta pertanggungjawaban pengurus koperasi agar transparan dalam pelaporan keuangan. Sehingga hak anggota KUD Citra Bersama Sejahtera Mandiri pembayarannya terjamin,” ujar Budi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui, pihaknya akan menyikapi persoalan ini secara serius dengan mengarahkan pengurus koperasi untuk segera melakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku kepada anggota koperasi atau masyarakat sebagai pihak penerima.

“Digelarnya RDP tersebut, guna mencari solusi untuk dapat menyelesaikan persoalan ini agar masalah internal mereka tidak berkepanjangan. Sehingga nantinya bisa diselesaikan, dan tidak ada lagi penundaan pembayaran kepada masyarakat,” kata Budi.

Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, Budi berharap kepada instansi terkait dalam hal ini Disperindagkop Lamandau, untuk segera membentuk tim guna mencari solusinya. Sehingga dana SHU itu cepat diselesaikan kepada anggota koperasi, dan tidak ada lagi penundaan pembayaran.(hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *