PALANGKA RAYA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan akan membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terbukti tidak sesuai aturan.
“Apabila nantinya ditemukan ada ormas yang tidak sesuai aturan akan dibubarkan,” tegas Kepala Kesbangpol Provinsi Kalteng Agus Pramono di Palangka Raya, Selasa (28/1/2020).
Ia menilai, saat ini ormas yang ada di Bumi Tambun Bungai memiliki nilai dan citra yang bagus dalam bekerja sama dengan pemerintah. Meski demikian, diharapkan kepada ormas harus bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk turutserta membangun Kalteng. Pasalnya, pembangunan Provinsi Kalteng tidak dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja, melainkan harus bersatu dan saling bahu membahu, termasuk ormas.
“Masyarakat Kalteng tidak perlu khawatir atau cemas, karena ormas yang tidak sesuai aturan atau cukup diwaspadai di Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak ada dan sudah dibubarkan. Kalau nantinya ditemukan ormas tidak sesuai aturan bakal dibubarkan,” jelasnya. (red)
Komentar