Kebijakan BPD dan Kades Jangan Bertolak Belakang

KUALA KURUN, inikalteng.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk guna mendorong terciptanya kerja sama yang harmonis, dinamis dan sinergisitas dengan Kepala Desa (Kades) dan jajaran. Bukan sebaliknya, saling bertolak belakang dalam setiap menentukan langkah kebijakan di desa.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong saat meresmikan Anggota BPD Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Rabu (13/10/2021).

“BPD merupakan wakil-wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Sebagai perwujudan musyawarah mufakat, sebagai penyeimbang, kontrol dan pengawasan di lingkup desa,” kata Jaya.

“BPD juga diharapkan menjadi wadah berpolitik bagi warga desa, sehingga mampu membangun sebuah tradisi berdemokrasi di tingkat desa,” tambahnya lagi.

Bupati Gumas menekankan BPD tidak perlu segan untuk datang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang telah diberikan kewenangannya masing-masing oleh pemerintah maupun Pemda. Apabila menemukan kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Teruslah dan jangan lelah untuk belajar, berkoordinasi dan berkonsultasi untuk hal-hal yang belum saudara saudarai fahami. Mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa sifatnya cenderung selalu berubah dan bersifat dinamis untuk penyempurnaan menuju ke arah yang lebih baik,” ujar Jaya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *