SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten kotawaringin M.Kurniawan Anwar mengimbau kepada masyarakat terutama karyawan atau tenaga kerja pada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Kotim jika masih menerima gajih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), supaya melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Pemkab Kotim akan bersikap tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut. UMK di Kotawaringin Timur pada tahun 2023 kini sebesar Rp3.265.859,” ujar Kurniawan di Sampit, Kamis (16/2/2023).
Diungkapkan, UMK/UMR Kotim di tahun 2021 sebesar Rp2.991.946, dan 2022 naik menjadi Rp3.014.732. Di tahun 2023 ini kembali naik menjadi Rp3.265.859, yang berarti ada penambahan sebesar Rp251.127.
“Saya harap PBS di Kotim sudah melaksanakan hal ini. Karena itu, saya mengimbau kepada karyawan PBS supaya melapor ke Disnaker jika masih menerima gajih di bawah UMK,” ucap Kurniawan. (ya/red1)










