Kantor Pajak Diminta Tegas Terhadap PBS yang Tak Bayar Pajak

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi berharap agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kabupaten Kotim bisa mengumumkan nama-nama perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang sudah patuh menyampaikan total luasan lahan dan juga tonase tandan buah segar (TBS) miliknya. Ini penting karena menyangkut ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berhubungan dengan TBS sebagai hasil dari perkebunan kelapa sawit yang diserahkan kepada pabrik kelapa sawit.

“Saya berharap bagi yang tidak patuh agar bisa diaudit kelengkapan perizinan administrasinya. Selain itu juga, perlu diteliti aspek sosial seperti plasma yang diberikan oleh perusahaan kepada koperasi. Karena banyak koperasi yang merasa dikhianati,” ujar Abadi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kotim itu di Sampit, Rabu (21/4/2021).

Dengan demikian, tambahnya, jika pajak perusahaan bisa ditarik, tentu akan berimplikasi terhadap pendapatan daerah. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, agar melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak daerah, terutama atas jenis pajak yang bersifat Self Assessment.

“Dalam hal ini, Pemkab Kotim bersama pihak KPP Pratama Sampit, agar berkoodinasi. Karena disinyalir ada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang diduga sengaja bermain-main soal pajak,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini.

Abadi juga meminta pihak Bapenda Kotim untuk menginventarisasi sektor-sektor yang masih mampu berkontribusi pada penerimaan daerah melalui optimalisasi audit atas wajib pajak.

Khusus untuk jenis pajak Self Assessment seperti pajak hiburan, restoran, hotel dan parkir, tingkat kepatuhannya harus jelas sudah sampai sejauhmana. Termasuk pajak retribusi air permukaan tanah yang ada di Kotim, baik di perusahaan perkebunan desa maupun kecamatan. “Kalau masih rendah, memang perlu ada audit dari petugas pemeriksa, agar kepatuhannya bisa tinggi,” ucap Abadi. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *