JAKARTA,inikalteng.com– Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit bersama para Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Hotel Movenpick, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mempersiapkan serta memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan implementasi KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.
Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan pengenalan para direktur yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan mengenai praktik kerja sosial di Belanda, peran Bapas dalam pidana kerja sosial, serta sesi berbagi pengalaman dari PK Bapas Surakarta yang pernah menjadi Hogoshi di Jepang.
Materi berikutnya membahas tentang peran penting Bapas dalam implementasi KUHP yang baru, terutama dalam konteks pemidanaan berbasis rehabilitatif dan restoratif.
“Kami dari Bapas Sampit sangat antusias mengikuti kegiatan ini, mengingat tahun depan KUHP yang baru akan mulai berlaku. Tentunya peran Bapas akan sangat dibutuhkan dalam proses pemidanaan klien nantinya,” ujar Sugiyanto, Kepala Bapas Sampit.
Penulis: Ardi
Editor: Ika










