PALANGKA RAYA, inikalteng.com – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan BPJS Kesehatan Sampit, BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan Taspen Palangka Raya melakukan sosialiasi bersama mengenai penjaminan pelayanan Korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Timur di Hotel Midtown Xpress Sampit pada Rabu (20/09/2023).
PT Jasa Raharja Cabang Kalteng yang diwakili oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Sampit Adityo Hananto memberikan penjelasan materi terkait risiko dan tugas pokok serta fungsi Jasa Raharja kepada peserta sosialisasi.
Hadir pula narasumber lainnya Dwi Setiyawan selaku Kabag Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Sampit, Dian Partawijaya selaku Kabid pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan Norhidayat selaku Services & Membership Section Head PT. Taspen Palangkaraya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) di Kotim, Jasa Raharja Kalteng menyampaikan sekilas tentang risk management agar dapat meningkatkan risk awareness para badan penjaminan, agar berperan aktif berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan dalam menindaklanjuti kasus KLL di rumah sakit, supaya penjaminan KLL lancar dan tidak ada kasus pending dikarenakan adanya administrasi yang belum lengkap.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Iman Raharja menyampaikan, sosialisasi yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan informasi baik kepada Fasilitas Kesehatan maupun kepada peserta tentang Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.
Fasilitas Kesehatan juga diharapkan Iman melakukan deteksi dugaan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) ini dan menyampaikan kepada keluarga/peserta untuk segera mengurus Laporan Polisi karena sifatnya wajib. Laporan polisi bisa menentukan apakah KLL ini tunggal atau ganda, karena jika KLL tunggal dan bukan kasus kecelakaan kerja maka menjadi Jaminan Program JKN. Sama halnya jika laporan polisi menentukan ini ganda, maka dijamin Jasa Raharja sampai batas plafon sesuai ketentuan.
“PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964 menjamin korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi adalah salah satu cara mengenalkan tupoksi Jasa Raharja kepada mitra, karena tidak semua mitra mengetahui prosedur penanganan korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Iman.
Tak lupa Iman mengajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan karena keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab bersama. (adn/red4)










